Kemendikbud dan Kemenparekraf Rilis SKB Percepatan Penanganan Covid-19 secara Virtual



NEWSLETTERJABAR.COM-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) resmi merilis surat keputusan bersama (SKB) terkait percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan kebudayaan dan ekonomi kreatif secara virtual, Selasa lalu (7/7/2020).

Protokol disusun agar pekerja seni dan budaya bisa kembali produktif di masa kebiasaan baru atau normal baru ini.

Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dengan menggelar acara "Sosialisasi Aktifitas Tenaga Kebudayaan Dalam Masa Pandemi Covid-19". Sabtu (12/09/2020), bertempat di Aula Institut Pendidikan Indonesia, Jl. Pahlawan, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.



Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, H Budi Gan Gan G, SH M Si, dalam pembukaan acara menyampaikan, Ucapan selamat datang kepada para tamu undangan.

Acara sosoalisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dijelaskannya, kegiatan kebudayaan harus tetap hidup di masa sulit ini, dengan memastikan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya.

Protokol di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif ini akan menjadi dasar kegiatan bagi para pelaku budaya di lapangan.
Dengan menerapkan protokol kesehatan, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi.

Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh,
Judi Wahjudin, Direktur  Kebudayaan di Masa Pandemi Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, sebagai pengisi materi Peran Pelaku dan Kebudayaan di masa Pandemi.
Ahmad Mahendra, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru, sebagai penyampai materi Pemajuan Kebudayaan Melalui Media Baru.



Ferdiansyah,SE.,MM. Ketua Panja RUU Komisi X DPR RI, Feaksi Partai Golkar, menyampaikan materi tentang Peluang dan Tantangan Pelaku Budaya Dimasa Pandemi.
Ketua DPRD Kab. Garut, dra Hj Euis Ida Wartiah M Si,
dan Sri Hartini, Plt. Sesditjen Kebudayaan sebagai moderator, juga hadir para tamu undangan lainnya.

Hj Euis Ida, menyampaikan Apresiasinya kepada tamu kehormatan atas kesediaannya menghadiri acara dan memberikan materi meskipun dalam keadaan Pandemi.

Usai acara Hj Euis Ida, menyampaikan pada media, Pemerintah Daerah Kab. Garut, dalam sosialisasi ini memberikan panduan teknis kegiatan seni dan budaya dengan syarat prosedur  yang dibuat Kemendikbud berkaitan dengan aktivitas kebudayaan, kesenian dilingkup kab. Garut. Hal ini tentu dengan memperhatikan kebijakan dimasa pandemi Covid-19, wajib menggunakan masker, sterilisasi tempat kegiatan, hingga pengecekan suhu tubuh.

"Sosialisasikan lebih luas oleh para pemangku kepentingan dan media, sehingga penerjemahan dari panduan teknis ini dapat terlaksana dengan baik.Hal yang terpenting implementasinya. Perlu gotong royong sosialisasi panduan teknis ini sehingga betul-betul dilaksanakan,” tegas Hj Euis Ida.

Aktivitas kebudayaan merupakan jalan tengah menggerakkan ekonomi. Kendati demikian, kesehatan dan keselamatan pekerja dan juga masyarakat adalah hal yang terpenting.
Dirinya meminta agar para asosiasi dari pekerja seni maupun industri kreatif untuk dapat menerapkan SKB dan dipatuhi sehingga terhindar dari Covid-19.

"SKB ini tidak jadi arti apa-apa kalau tidak ada langkah konkret. Kita memohon industri menerapkan di lingkungan kerja masing-masing. Kita mohon untuk di implementasikan agar ini bisa dipatuhi bersama-sama,” pungkas Hj Euis Ida.(Layla)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government