'Garut Demam Desa Wisata', TN Gunung Halimun dalam Ancaman Kegiatan Tambang Emas


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Menurut salah seorang perangkat desa Sukasono, lokasi Baturanjang, Cisegor, berada di Dusun Tiga, Sumur Wetan, Desa Sukasono, Sukawening. Saat ini Baturanjang akan dijadikan tempat wisata berupa air terjun atas prakarsa dan usulan ketua RW. Rencana di lokasi tersebut akan dibangun area untuk perkemahan berikut gazebo tempat istirahat pengunjung.

Demikian dikemukakan seorang anggota komunitas Patanjala, Tisna. bunyi unggahan sebuah akun Facebook milik Kang Tisna, Minggu (09/09/2020)

Selain Cisegor, lanjut Kang Tisna, kawasan Gunung Sadakeling, yang di situ terdapat beberapa 'makam keramat' akan dijadikan objek wisata religius.

"Perlu kehati-hatian karena kawasan tersebut merupakan habitat ular cobra," tulis dia.

Selain itu, Tisna melanjutkan, Puncak Tidar, namanya diganti seenaknya menjadi Puncak Sagara.

Ditambahkan dia, Desa Tenjonagara, Sucinaraja berubah menjadi desa wisata sementara lokasi tersebut berada di kawasan konservasi.

"Puncak Cikukus mulai dieksploitasi, dibuka dengan cara dibakar untuk dijadikan lokasi wisata," kata dia.

Menyikapi kondisi demikian, tutur dia, sepertinya harus menggebrak Perhutani, BKSDA, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Agar tidak mudah memberikan izin pembukaan kawasan wisata atas keinginan pihak-pihak tertentu yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kelestarian kawasan," jelas dia.

Selain membicarakan keberadaan lokasi tersebut, dalam sebuah opini  tertulisnya sempat berbicara tentang  Taman Nasional.

"Taman Nasional sejatinya untuk memproteksi kawasan, bukan untuk mengeksploitasi," jelas dia.

Menurut dia, Taman Nasional (TN) di Jawa Barat mendominasi kawasan gunung-gunung vulkanik.
Taman Nasional termuda di Jabar, lanjut Tisna, adalah Gunung Ciremai yang sebelumnya, 2004, merupakan Hutan Lindung; 10 tahun kemudian masuk eksplorasi panas bumi.

"Eksploitasi panas bumi Tamam Nasional Gunung Salak lebih dulu. Selanjutnya yang diincar adalah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango," ungkap dia. 

Dijelaskan dia, perundang-undangan mengatur kegiatan panas bumi hanya dibolehkan di kawasan konservasi dengan status Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Rakyat. 

"Belajar dari fakta, semoga perencanaan TN Gunung Cikuray merupakan fakta sebaliknya, adalah lebih memproteksi kawasan lebih ketat terhadap upaya eksploitasi. Sejenis Gunung Cikuray, yang bukan kategori gunung vulkanik, yaitu Gunung Halimun dengan status Taman Nasional, lengkapnya Taman Nasional Gunung Halimun Salak, sedang dalam ancaman perluasan kegiatan tambang emas," pungkas dia. (ling) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government