Forkopimcam Cisurupan Sosialisasikan Perbup No. 47 Tahun 2020


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM--  Forkopimcam Cisurupan mensosialisasikan Perbup no 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Disease 2019 (Covid-19). Kamis (03/09/2020) 

Soailisasi yang dilaksanakan di depan Pasar Cisurupan tersebut melibatkan pedagang jongko, pegawai, pedagang kaki lima, tukang ojeg, dan lainnya. 


Sosialisasi Perbup tersebut lebih kepada menyampaikan pentingnya memakai masker.

Camat Cisurupan, Odik Sodikin S. sos., M. si., didampingi Kopolsek dan Danramil, menyampaikan, seusai keputusan Bupati no 47 tahun 2020, pihaknya selaku Ketua Satgas Covid 19 di Kecamatan Cisurupan bersama anggota Satgas melakukan pengimplementasian  Perbup tersebut. 


"Kami melakukan langkah-langkah bagaimana Pebup ini bisa diimpelentasikan di Cisurupan. Kegiatan pertama kami membagikan masker; mengedukasi   3 M (mencuci tangan memakai masker mejaga Jarak), serta menekankan pentingnya mememakai masker ke penguna jalan, pedagang, dan tukang ojeg supaya memakai masker guna memutus mata rantai Covid 19," jelasnya. (Hendar/ed.tg) 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat

PKL Juara dan Gabungan Ormas se-Kota Bandung Satu Tekad, Bergema Dukung Dandan-Arif

Ahmad Bajuri : FORGAKI Gelar Konsolidasi Dukung Suskesnya Program Koperasi Merah Putih serta Revitalisasi di Jabar