Forkopimcam Cisurupan Sosialisasikan Perbup No. 47 Tahun 2020
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Forkopimcam Cisurupan mensosialisasikan Perbup no 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Disease 2019 (Covid-19). Kamis (03/09/2020)
Soailisasi yang dilaksanakan di depan Pasar Cisurupan tersebut melibatkan pedagang jongko, pegawai, pedagang kaki lima, tukang ojeg, dan lainnya.
Sosialisasi Perbup tersebut lebih kepada menyampaikan pentingnya memakai masker.
Camat Cisurupan, Odik Sodikin S. sos., M. si., didampingi Kopolsek dan Danramil, menyampaikan, seusai keputusan Bupati no 47 tahun 2020, pihaknya selaku Ketua Satgas Covid 19 di Kecamatan Cisurupan bersama anggota Satgas melakukan pengimplementasian Perbup tersebut.
"Kami melakukan langkah-langkah bagaimana Pebup ini bisa diimpelentasikan di Cisurupan. Kegiatan pertama kami membagikan masker; mengedukasi 3 M (mencuci tangan memakai masker mejaga Jarak), serta menekankan pentingnya mememakai masker ke penguna jalan, pedagang, dan tukang ojeg supaya memakai masker guna memutus mata rantai Covid 19," jelasnya. (Hendar/ed.tg)
Komentar
Posting Komentar