Walau Digelar Sederhana, Pelepasan Siswa SMKN Bantarkalong Berjalan Khidmat


KABUPATEN TASIK, NEWSLETTER.COM
Prosesi perpisahan siswa kelas XII SMKN Bantarkalong , Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasik, digelar
secara sederhana. Selain penerapan protokol kesehatan bagi seluruh siswa dan tamu undangan, acara pelepasan 647 siswa yang dipusatkan di gedung serba guna tersebut juga dilaksanakan dalam 3 tahap, dengan tujuan membatasi jumlah peserta. Sabtu (04/06/2020).
Nampak hadir dalam acara itu sejumlah tamu undangan, seperti Camat Bantarkalong, H. Dodo Ilyas S.Sos, Kapolsek, Danramil 1217/Bantarkalong, Komite sekolah, serta tamu undangan lainnya.

Kepala SMKN Bantarkalong, H. Taryo MPd, menjelaskan, penyelanggaraan perpisahan siswa tahun ini digelar dengan mengedepankan pelaksanaan protokol kesehatan karena masih dalam masa pandemi Covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, kewajiban menggunakan masker bagi peserta, serta pengaturan jaga jarak duduk di dalam ruang acara.
Siswa kelas XII yang dinyatakan lulus dan dilepas hari itu, lanjut H. Taryo, sebanyak 647 siswa, berasal dari 7 jurusan.
H. Taryo menambahkan, acara pelepasan tahun ini tidak mengundang orang tua, hanya siswa yang datang ke acara secara bergantian sesuai keputusan panitia.




“Kami sampaikan selamat pada seluruh siswa yang hari ini kami lepas, semoga ilmu dan pengetahuan selama 3 tahun di SMKN Bantarkalong dapat menjadi bekal untuk meraih masa depan dan cita-citanya,” jelasnya.
Pengawas pada KCD XII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Endang Abdul R S.Pd MPd, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi atas ketaatan mengikuti protokol kesehatan seluruh peserta acara itu. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan selamat kepada keluarga besar SMKN Bantarkalong yang mampu terus meningkatkan prestasi, baik akademik maupun prestasi non akademik di semua tingkatan.
”Lulusan angkatan 2020 ini mudah-mudahan menjadi angkatan yang penuh cerita dan kenangan Karena kelulusan mereka tanpa UNBK dan Ujikom sesuai SE Mendikbud no 4 tahun 2020. Tapi kelulusannya tidak diragukan lagi karena penilaian kelulusan diambil dari nilai rapot 5 semester, nilai PKL, nilai portofolio, dan ini menjadi dasar kelulusan sesuai SE Mendikbud no 4 tahun 2020.,” jelasnya.
Sementara, ditemui terpisah, Ketua Komite SMKN Bantarkalong, Yayan Kusmayadi menyampaikan penghargaan kepada para pendidik yang telah bekerja keras mendidik siswa pada 7 jurusan yang dilaksanakan hingga mampu menghasilkan prestasi dalam kelulusan setiap tahunnya.
“Pendidikan itu sebagai pilar kekuatan, kesejahteraan, dan kemulyaan. Oleh karena itu harus berujung kebaikan dan punya ahlak yang baik dan tidak semata mata menghasilkan intelektual saja. Seperti halnya di SMKN Bantarkalong, setiap lulusannya mampu menjadi panutan karena punya kualitas dan kemampuan yang diharapkan,” pungkasnya. (Tim Newsletter)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government