Tanpa Masker di Garut, Denda Rp. 100 Ribu


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Denda senilai Rp100 ribu resmi diberlakukan Pemkab Garut. Denda itu berlaku bagi setiap orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau berada di keramaian karena dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar, di sela-sela razia masker di Simpang Lima, Garut, mengatakan, denda dikenakan terhadap pihak yang telah tiga kali mendapat peringatan karena tidak mengenakan masker. 

"Dikenakan sanksi Rp100 ribu bagi setiap orang apabila tiga kali melanggar," kata dia. Senin (24/08/2020) 

Disebutkan dia, Pemkab Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Peraturan bupati itu tersebut  menjelaskan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19. 

Dikatakan, ada tiga kategori sanksi, yakni tiga  sanksi ringan berupa teguran; sedang berupa tertulis; dan sanksi berat berupa denda.

"Sanksinya ada tiga, sanksi ringan, sedang dan berat, hari ini kita sanksi lisan dan tertulis dulu," jelas Hendra. 

Dari hasil peninjauan di lapangan yang sekaligus merupakan pelaksanaan Perbup tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Garut masih banyak mendapatkan masyarakat pejalan kaki dan  penumpang atau pengemudi kendaraan tidak mengenakan masker. 

"Demi kesadaran masyarakat, razia masker ini akan terus kami lakukan. ke depan razia tidak hanya digelar di jalanan, tapi akan merazia sejumlah tempat usaha di wilayah perkotaan Garut," jelasnya. 

Ditegaskan dia, jika ada pelanggaran di tempat usaha, sanksinya hingga pencabutan izin usaha. (wf/ed.tg) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government