STIE Yasa Anggana Garut Penyelenggara KIP Kuliah, juga Berikan Kebijakan UKT
GARUT, NEWSLETTERGARUT.COM—Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya
memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah
dengan baik di masa pandemi Covid-19 melalui Program KIP kuliah untuk tahun
Akademik 2020/2021.
Dalam Kaitan itu, STIE Yasa
Anggana Garut memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/SMK/MA/sederajat untuk
bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, salah satunya dengan
program KIP Kuliah.
Diketahui Kemendikbud RI juga baru-baru ini meluncurkan
kebijakan untuk membantu mahasiswa terdampak pandemi Coronavirus Disease
(Covid-19) melalui penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT
Mahasiswa.
Menanggapi kebijakan
kemendikbud tersebut, Ketua STIE Yasa Anggana Garut, Tita Rachtawati Santanu,
SE., MM, mengatakan, kebijakan Mendikbud ini sejalan dengan langkah-langkah
yang sudah dilakukan STIE Yasa Anggana Garut terhadap mahasiswa yang terdampak
Covid-19.
“Untuk mahasiswa yang orang
tuanya terdampak pandemi, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
pendapatannya menurun tajam atau orang tuanya meninggal, maka yang seperti ini
tentu akan dibantu untuk mendapatkan UKT,” jelas Tita, seperti dikutip Newslettergarut.com dari
rilis berita STIE Yasa Anggana, Rabu (08/07/2020).
Diakui Tita, jumlah mahasiswa
yang membutuhkan penyesuaian UKT pada masa pandemi akan meningkat. Untuk itu
mahasiswa yang membutuhkan dipersilakan mengajukan penyesuaian UKT untuk
dipertimbangkan dan disesuaikan setelah lolos verifikasi.
“Mahasiswa yang membutuhkan
penurunan UKT dipersilahkan berkoordinasi dengan Bidang Kemahassiwaan dan
Public Relation,” ungkap Tita.
Menghadapi Semester Ganjil
Tahun Akademik 2020/2021, lanjut Tita, selain komitmen terus menjalankan kebijakan,
STIE Yasa Anggana Garut juga menyediakan skema beasiswa atau bantuan biaya UKT
bagi mahasiswa Multistrata yang sangat membutuhkan dengan besaran maksimal RP
2,4 juta.
“Juga tersedia beasiswa
lainnya dengan berbagai skema yang berasal dari alumni, yayasan , Pemerintah
Daerah, dan sumber-sumber lainnya,” jelas sang Ketua.
Selanjutnya Tita juga
menjelaskan, kebijakan perkuliahan akan dilaksanakan secara daring. Akan
tetapi, jelas Tita, untuk mata kuliah yang terdapat praktikum,
kegiatan praktikumnya akan tetap dilaksanakan saat peralihan semesters
ganjil ke semester genap dengan tidak dipungut lagi biaya.
“Jadi tidak benar jika ada
anggapan bahwa UKT semester ganjil hanya untuk membiayai perkuliahan daring,
karena praktikumnya masih tetap ada untuk menjamin ketercapaian learning
outcome,” tegas Ketua, Tita Rachtawati Santanu.
Komentar
Posting Komentar