Muspika Malangbong Sosialisasikan Perbup Nomor 47 Bersama DLLAJR dan Satpol PP


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Muspika Malangbong bekerja sama dengan DLLAJR, Satpol PP, dan unsur masyarakat, pada hari ini menggelar kegiatan pelaksanaan peraturan Bupati No. 47 tentang Protokol Kesehatan Covid-19. Kegiatan tersebut berupa  razia masker yang berlokasi di seputaran alun-alun Malangbong. Rabu (26/08/2020) 

Kasi Transtib Kecamatan Malangbong, Ohan, kepada newsletterjabar.com, menyampaikan, kegiatan tersebut dilakasanakan sebagai tidak lanjut terbitnya Perbup No. 47 dalam rangka mengatisipasi serta menekan penyebaran Covid-19.


"Walaupun Kecamatan Malangbong berkategori zona hijau, akan tetapi, justru, harus lebih extra hati-hati dalam mencegah penularan Covid-19," jelas dia.

Ditambahkan, Ohan, selama ini di beberapa daerah lain yang terpapar Covid-19 atau  semakin meningkat. 

Selain mengantisipasi pemaparan Covid-19, khususnya di wilayah Malangbong, jelas Ohan, kegiatan itu juga bermaksud menyosialisasikan Perbup no 47. 

"Beberapa warga masyarakat mungkin belum mengetahui Peraturan Bupati tersebut, yang memuat sanksi teguran hingga  sanksi administrasi," kata Ohan. 

Guna kelancaran kehiatan tersebut, pihaknya  bekerja sama dengan jajaran Polsek dan Koramil Malangbong. 

"Bersama-Sama melaksanakan sosialisasi dan Operasi masker ini agar Kecamatan Malangbong tetap berada di zona hijau," pungkas Ohan. (Abah Rohman/ed.tg) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government