Mantap 'Gaes', Kreatifitas Warga Cusewu Garut, Rekayasa Sampah jadi Gas dan Listrik
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Seorang warga Kampung Cisewu, Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Yudiana (39), berhasil menciptakan gas dan listrik dari bahan sampah. Sebelumnya dia hanya berniat menjadikan kampung sehat yang bebas sampah.
Yudiana yang akrab disapa Yudi Layung, sebelumnya mendapat reaksi bernada cemooh saat dia bersama kelompok tani memulai mengelola sampah.
Sejauh itu, dia bersama tim, dengan menggunakan roda dua, setiap hari tetap memungut sampah dari setiap rumah warga untuk diolah menjadi gas dan listrik.
Yudi yang berpendidikan formal tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut, sejak awal percobaan mengolah sampah menjadi gas dan listrik hanya memanfaatkan bahan serta alat-alat yang sederhana.
Bahan bakar dalam pengolahan sampahnya, hanya mengandalkan oli bekas.
Sementara, peralatan lainnya guna menampung sampah yang dikumpulkan secara gotong royong, Yudi dengan tim membuat tong dari plat besi.
"Alat dibuat dengan sederhana. Bahan baku dari rumah warga. Sekarang banyak yang secara langsung memberikan sampah untuk diolah," ujar Yudi Layung, Rabu (26/8/2020).
Dikatakan Yudi, guna menampung sampah yang dibuang oleh warga, pihaknya sengaja menyiapkan lahan seluas satu hektare yang berlokasi di Kampung Cisanten, Desa Cisewu. Lahan tersebut selain digunakan untuk mengumpulkan sampah sekaligus dijadikan tempat pengolahan.
"70 Kg sampah, bisa menghasilkan gas sebanyak 48 tabung dengan waktu selama 2 jam. Sedangkan untuk dijadikan listrik dari satu tabung gas bisa menghasilkan daya sebesar 900 wat. Namun itu belum bisa dinikmati oleh masyarakat karena terbentur payung hukum. Kami belum berani, hanya mencoba saja," ucapnya.
Atas jerih payah Yudi dan tim, kini manfaat gas dan listrik dari bahan sampah tersebut, sudah bisa dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Cisewu.
Kendati demikian, Yudi belum berani hasil karya bersama teman-temannya itu digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak mengingat belum memiliki legalitas atau payung hukum.
Diakui Yudi, rekayasa sampah menjadi gas dan listrik tersebut baru berjalan 3 bulan. Dengan keterbatasan alat dan biaya, kegiatannya dilakukan hanya dua hari dalam satu minggu.
Diharapkan Yudi, pemerintah bisa mempasilitasi dan memberikan payung hukum yang jelas bagi jalannya kelompok tani dalam pengelolaan sampah.
"Jika memang bermanfaat bagi masyarakat, saatnya pemerintah merespon. Apalagi saat ini perekonomian masyarakat sedang krisis. Bayangkan gas yang dihasilkan bisa dijual dengan murah, cukup dengan modal Rp 80 ribu bisa menghasilkan sebanyak 48 tabung gas berukuran 3 Kg," paparnya. (Tim IWO/ed.tg)
Komentar
Posting Komentar