JADWAL PILKADA SERENTAK 2020

  1. BAPPILU DEMOKRAT DAERAH JAWA BARAT


Masa Kerja Badan Penyelengara AD HOC PEMILIHAN

• PPK 6 Juni 2020 sampe 31 Januari 2021
• PPS 6 Juni 2020 sampe 31 Januari 2021
• KPPS 24 November sampe 23 Desember 2020
Pembentukan dan Masa Kerja PPDP
• Pembentukan 13 Juni sampe 3 Juli 2020
• Masa kerja 4 Juli sampe 4 Agustus 2020

Pemantau Pemilihan
Pendaftaran
• Pemantau Pemilih 1 November 2019 – 2 Desember 2020
• Pelaksana survai atau jejak pendapat 1 November 2019 – 9 November 2020
TAHAPAN PENDAFTARAN PASLON
1. Pendaftaran Paslon 4 – 6 September 2020
2. Verifikasi Syarat Pencalonan 4 – 6 September 2020
3. Tangapan dan masukan masyarakat 4 – 8 September 2020
4. Pemeriksaan Kesehatan 4 – 11 September 2020
5. Verikasi Syarat Calon 6 – 12 September 2020
6. Pemberitahuan hasil verivikasi 13 – 14 September 2020
7. Penyerahan Perbaikan Syarat Calon 14 – 16 September 2020
8. Verifikasi perbaikan syarat calon 16 – 22 September 2020
9. Penetapan Paslon 23 September 2020
10. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon 24 September 2020

TAHAPAN MASA KAMPANYE

• Pertemuan Terbatas,Tatap Muka,Penyebaran Bahan Kampanye
Pemasangan APK/Kegiatan Lain 26 Sept – 5 Desember 2020
• Kampanye Melalui Media Massa,Cetak dan Elektron 22 Nov – 5 Desember 2020
• Debat Publik Terbuka antar Paslon 26 September – 5 Desember 2020
• Masa Tenang dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye 6 – 8 Desember 2020


TAHAPAN PELAKSANAN PEMUGUTAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGN SUARA

1. 9 Des 2020 Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
2. 9 Des 2020 Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS
3. 9 – 11 Des 2020 Penyampaian HasilPenghitungan Suara di TPS oleh PPS kepada PPK
4. 10 – 14 Des 2020 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan oleh PPK
5. 10 – 16 Des 2020 Penyampaian Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Kecamatan
oleh PPK kepada KPU Kab/Kota
6. 13 – 17 Des 2020 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota
7. 13 – 19 Des 2020 Penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan tingkat Kab/Kota kepada KPU
Provinsi untuk pemilihan Gubenur
8. 16 – 20 Des 2020 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi untuk Pemilihan
Gubenur
9. Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur.

TAHAPAN PENETAPAN PASLON TERPILIH

Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan.

• Paling lama 5 hari setelah MakamahKonstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang
teregestrasi dalam buku Regestrasi Perkara Konstitusi kepada KPU.
Pasca Putusan Makamah Kontitusi
• Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismissal atau putusan Makamah Konstitusi diterima oleh KPU.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government