LSM BAIS Soroti Persyaratan PILKADES Serentak di Kabupaten Garut
Laporan Abah Rohman
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Ketua Umum LSM BAIS, Asep Imam Susanto, menyoroti aturan persyaratan pendaftaran pilkades serentak di Kabupaten Garut, mulai 9 April 2021,
yang tertuang di dalam Perbup No.11 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, khususnya pasal 38 hurup e.
Disebutkan dalam Perbup tersebut, semua calon kades di minta surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari ketua pengadilan negri.
"Sedangkan di dalam aturan Mahkamah Agung, disebutkan yang memerlukan surat keterangan harus mendownload permohonan melalui online ke link https//eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id," ujar Asep.
Setelah ditelusuri di link tersebut, lanjut Asep, ternyata tidak bisa meminta permohonan surat keterangan tersebut.
"Ini artinya semua calon kades tidak akan memenuhi persyaratan tersebut yang akhirnya tidak akan ada calon kades yang memenuhi persyaratan," jelas dia.
Dengan kata lain, terang Asep, persyaratan ini harus diubah menjadi pernyataan calon saja.
"Sedangkan keterangan dari pengadilan sesuai dengan permohonan yang disiapkan di link badilummahkamahagung saja, yaitu surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya," papar dia.
"Jika tidak diubah, lalu Pilkades Serentak dipaksakan akan cacat hukum," tambah Asep memungkas. (*)
Komentar
Posting Komentar