Kapolres bersama Walikota Banjar Pimpin Apel Persiapan PPKM di Kota Banjar


BANJAR, NEWSLETTERJABAR.COM-- Berloklasi di pendopo Walikota, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kapolres Banjar AKBP, Melda Yanny, S.I.K.,M.H. bersama Walikota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., bersama Pabung Kodim 0613/Ciamis Wilayah Kota Banjar, Mayor Czi Budi Ayanto, mempimpin apel persiapan Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proposional tingkat Kota Banjar. Senin (11/01/2021)


Apel tersebut melibatkan peserta dari Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Koramil Banjar dan Koramil Langensari, Sat Pol PP Kota Banjar, serta Dishub Kota Banjar.

PSBB proporsional di Kota Banjar bersamaan dengan diterbitkannya keputusan Gubernur No. 443/kep.10-hukham/ 2021 yang menetapkan aturan pembatasan sosial berskala besar di 20 kota/kabupaten di Jawa Barat, 11- 25 Januari 2021.


Walikota Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih, didampingi Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H., setelah apel tersebut mengatakan bahwa PSBB diberlakukan sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut dilakukan untuk menekan kasus penyebaran virus yang saat ini semakin melonjak di kota Banjar.

"Selama PSBB, kami meminta kerjasama dari masyarakat agar mengikuti imbauan protokol kesehatan melalui 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi kegiatan di ruang publik," Kata Walikota Banjar.

Selanjutnya, Pihaknya meminta seluruh pelaku usaha mulai dari Swalayan, rumah makan dan cafe untuk membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB.

"Selain pembatasan jam operasional, kami juga melarang adanya resepsi pernikahan. Saya harap, cluster hajatan yang sudah memaparkan 32 warga di lingkungan Wargamulya kelurahan Purwaharja dapat menjadi contoh betapa berbahayanya mengadakan kegiatan kerumunan ditengah pandemi. Jadi, sebagai kepala daerah saya mohon kerjasama masyarakat yang akan menyelenggarakan pernikahan untuk mengikuti aturan akad nikah di KUA saja," Ucap Walikota Banjar.

Apabila masih terdapat acara resepsi pernikahan, ditambahkan Walikota, maka satgas diminta tegas untuk membubarkan acara tersebut.

Hal senada dikatakan Kapolres Banjar yang menegaskan pihaknya masih melanjutkan yustisi guna menekan jumlah pelanggar protokol kesehatan. (Munir/Lilis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan Kujang Dewa Ucapkan Selamat dan Sukses, Dedi-Erwan Memimpin Jawa Barat

Pertemuan FORPIS dan Tokoh Masyarakat Garut Bahas Masa Depan Aktivitas Kepemudaan

PKL Juara dan Gabungan Ormas se-Kota Bandung Satu Tekad, Bergema Dukung Dandan-Arif