Dua dari Lima Terdakwa yang Ditangguhkan Penahanannya oleh PN Tipikor Bandung, adalah yang Terjerat Kasus SOR
GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Lima terdakwa kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejari Garut ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi SH. MH., saat dikonfirmasi pihak media.
"Iya ditangguhkan," sebut dia. Jum'at (15/01/2021)
Terkait penangguhan penahanan terhadap 5 terdakwa tersebut, dikatakan Sugeng, pihak Kejari Garut secara normatif hukum menghormati penangguhan tersebut walaupun pihaknya tetap akan melakukan perlawanan.
"Perlu dipertanyakan secara jelas kepada pihak pengadilan yang mengabulkan penangguhan penahanan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut," kata Sugeng.
Tetap menghormati, jelas dia, tetapi pihaknya melakukan perlawanan terhadap penetapan penangguhan
tersebut.
"Keputusan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi itu tentu bertentangan dengan semangatnya pemerintah memberantas kasus tindak pidana korupsi," terang Sugeng.
Dikatakan Sugeng, pihaknya berharap, penangguhan penahanan terhadap lima terdakwa kasus korupsi itu tidak menimbulkan dampak negatif atau kekecewaan bagi masyarakat. Karenanya, Kejari Garut berhak melakukan perlawanan dari keputusan itu.
"Tentunya kami juga mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan," jelas dia.
Diketahui, dua di antara lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut nonaktif berinisial Kwd, dan seorang mantan bawahannya yang terjerat kasus pembangunan SOR Ciateul.
Selain itu, terdakwa Kepala Desa Karya Jaya, Kecamatan Bayongbong, ES, yang terlibat kasus korupsi dana desa.
Selanjutnya mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, AS, dan seorang rekanan, DS, dalam kasus korupsi beras masyarakat miskin (raskin).
Disebutkan, atas perbuatan para terdakwa, kerugian uang negara dalam kasus tersebut, yakni untuk dana desa sebesar Rp400 juta, dana program raskin sebesar Rp400 juta dan SOR Ciateul sebesar Rp1,6 miliar.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Kwd, Paramaarta Ziliwu SH, mengatakan penangguhan terhadap Kwd karena pertimbangan adanya hasil pemeriksaan saksi dan ahli meringankan Kwd.
Ia mengapresiasi majelis hakim yang menetapkan penangguhan penahanan Kwd dengan tetap mematuhi aturan yang ditetapkan yaitu mengikuti proses sidang.
"Kami senang dan bahagia dengan penetapan penangguhan ini dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kami," ujar dia.
Ditambahkan Kuasa hukum Kwd lainnya, Sandi Prisma Putra, dalam persidangan kliennya sengaja menghadirkan saksi yang meringankan, yakni Bupati Garut, Rudy Gunawan, yang secara sukarela hadir ke persidangan untuk membuka fakta lain dalam kasus tersebut.
"Tujuan kami menghadirkan Pak Rudy agar terbuka semuanya, fakta-faktanya terbuka semuanya, sehingga tujuan akhir dalam proses persidangan ini berupa pencarian tujuan kebenaran materil itu, serta keadilan bagi semua pihak, termasuk Pak Kuswendi sebagai terdakwa ini bisa muncul dan ditemukan majelis hakim dalam mengadili perkara," papar Sandi. (*)
Komentar
Posting Komentar