Aksi 11 LSM Tuntut Penertiban Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Garut


GARUT, NEWSLETTERJABAR.COM-- Bertempat di Aula Gedung Setda Kabupaten Garut, 11 LSM di Kabupaten Garut mengadakan aksi yang menuntut penertiban pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemkab Garut. Selasa (18/8/2020).



Kesebelas LSM tersebut adalah Brigade Rakyat dan Korps Brigade Rakyat (Cobra); Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB); Gerakan Reformasi Islam (Garis); Gerakan Fasilitator Aspirasi Rakyat (G-Fast); Sundawani; Sorak Lintang; Gerak Pemuda Islam (GPI); Garda Bangsa reformasi (GBR); Solidaritas Anak Bangsa (Saba); Gerakan Nasional Hijau (GNH); dan Gibas. 

Koordinator Aksi, Zamzam Zainulhaq S.Sos mengatakan aksi tersebut menuntut diadakannya penertiban pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemkab Garut yang tidak sesuai prosedur.


“Kami menduga telah terjadi penentuan  pemenang tender dan penunjukan pelaksanaan kegiatan dan proyek secara tidak terbuka dan tidak transparan,” kata Zamzam. 

Selain itu, Kesebelas LSM tersebut menuntut, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah dari prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Garut dipatuhi. 

"Dan memperhatikan kepentingan umum di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu dalam hal pengadaan barang dan jasa mohon memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, pemberdayaan, keterbukaan dan persaingan sehat, sesuai Instruksi Presiden RI," jelas Zamzam. 

Ditegaskan, mereka menolak keras adanya  peraturan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang mengandung unsur-unsur melawan hukum. 

Terkait adanya dugaan terhadap unsur-unsur yang melawan hukum, mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemkab Garut yang tidak sesuai prosedur.

“Kami menduga telah terjadi peraturan pemenang tender dan penunjukan pelaksanaan kegiatan dan proyek secara tidak terbuka dan tidak transparan,” Ungkapnya.

Kepada aparat penegak hukum, lanjut Zamzam, pihaknya meminta agar mengusut  tuntas dugaan perbuatan perlawanan hukum para oknum ASN di lingkungan Pemkab Garut. 

"Mereka yang memperoleh jual beli atau menerima komisi kegiatan pembangunan berupa paket pekerjaan atau proyek pengadaan barang dan jasa kepada oknum bandar atau mengusung anggaran, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” papar Zamzam. 

Juga, tambah Zamzam, mengusut penentuan pemenang tender serta dugaan kepemilikan anggaran pembangunan yang ditunjukkan dengan kode-kode rahasia tertentu milik para oknum bandar atau pengusung anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DP3). 

"Serta usut tuntas dugaan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)  oknum ASN dan oknum tender anggaran tersebut demi keadilan agar potensi kerugian rakyat bisa ditekan serendah mungkin," pungkas Zamzam. (Fitri/ed.tg) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relawan SIAP NDan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Ditunjuknya Dandan Maju Calon Walikota Bandung

Nasib Pilkada Garut 2024 dalam Situasi Integritas KPUD Dipertanyakan Publik

Garut Membutuhkan Pemimpin Berjiwa Enterpreneur Government